Keputusan Mahmakah Konstitusi terhadap hasil Pilkada Kabupaten Langkat yang enetapkan pasangan Ngogesa selaku Bupati terpilih, Gubsu Gatot Pujonugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi mempertahankan suasana kondusif.
Gubsu mengimbau semua pihak pasca keputusan MK yang telah menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih di Langkat agar bersatu kembali mendukung hasil Pilkada ini.
"Terhadap munculnya berbagai perbedaan selama Pilkada merupakan hal biasa dan lumrah dalam setiap proses demokrasi namun setelah diperoleh hasilnya hendaklah kembali bersatu dan bupati maupun wakil terpilih hendaklah merangkul semua komponen yang ada di Langkat," ujar Gubsu Selasa (3/12/2013).
Diketahui, MK melalui sidang putusannya di Jakarta, Senin (2/12/2013), menolak seluruhnya gugatan yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Budiono-Abdul Khair terkait hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Langkat.
Pasangan Budiono-Abdul Khair menggugat hasil keputusan KPUD Langkat Nomor 25/KptsKPU-Kab- 002.434722/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang memenangkan pasangan Ngogesa Sitepu-Sulistianto. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 171/PHPU.D-XI/2013.
Sementara itu Ngogesa Sitepu, yang hadir dalam sidang didampingi kuasa hukumnya Sedarita Ginting, mengucap rasa syukur saat ditanyai pers seusai menerima keputusan tersebut.
"Alhamdulillah, sekali lagi ini merupakan doa dari masyarakat Langkat, karena hasil keputusan MK yang artinya mengesahkan keputusan KPU memenangkan kami adalah kemenangan milik masyarakat Langkat," ungkap Ngogesa.
Pejabat kini Bupati Langkat itu berharap tidak ada lagi perselisihan pascapilkada dan semua pihak bersatu membangun Langkat agar dapat lebih baik dan bermartabat.
"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Langkat, mereka yang menentukan pemimpinnya ke depan. Jadi, jadi keputusan MK ini untuk rakyat secara keseluruhan," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA