post image
KOMENTAR
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghitungan ulang di Pilkada Deliserdang tidak akan menimbulkan problem baru terkait anggaran penyelenggaraannya.

Sebab biaya penyelengaraan penghitungan suara ulang yang sebelumnya tidak dianggarkan oleh KPU setempat dapat ditanggulangi oleh Pemkab dari dana tidak terduga (TT).

Hal ini dikatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho saat menyikapi kekhawatiran sebagian pihak atas putus MK tersebut.  

"Biayanya dapat ditanggulangi oleh Pemkab dari dana tidak terduga (TT). Pemkab hendaklah segera mengantisipasi hal ini dan berkonsultasi kepada DPRD setempat agar proses penghitungan suara ulang ini tidak telat," ujar Gubsu kepada wartawan, Selasa (3/12/2013).

Di sisi lain, Gatot juga mengingatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) setempat segera mengambil langkah-langkah antara lain pengamanan surat suara.

"Namun yang paling penting adalah peran pasangan calon, parpol pendukung, tokoh agama, pemuka masyarakat dan komponen strategis mampu menyejukkan masyarakat dengan menghormati keputusan MK dan menunggu hingga KPU menggelar penghitungan ulang," ujarnya.

Diketahui, hasil pleno KPU Deliserdang memutuskan Pilkada dua putaran dengan kontestan pasangan Ashari Tambunan dan Zainuddin Mars (AZAN) mengumpulkan suara tertinggi 29,99 persen. Sementara pasangan Achmad Talaa dan Hardi Mulyono berada 18,63 persen urutan. Namun keputusan tersebut digugat pasangan AZAN ke MK.

Dalam putusannya, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dikeluarkan, Senin 3 Desember 2013. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa