Putusan Mahkamah Konstitusi MK) yang menghendaki penghitungan suara ulang pada Pilkada Deliserdang hendaknya diterima dengan jiwa besar oleh seluruh masyarakat, khususnya partai pengusung cabub/cawabup.
"Implementasi sikap tersebut hendaklah dalam bentuk konkrit dengan mempercayakan secara jiwa besar agar proses penghitungan suara ulang berlangsung aman, lancar dan kondusif," ujar Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dalam merespon putusan MK tersebut.
Karena itu, dia mengajak masyarakat Deliserdang menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghitungan suara ulang secara keseluruhan hasil Pilkada kabupaten itu.
"Masyarakat terutama partai politik pengusung, massa pendukung dan simpatisan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati agar menerima keputusan MK ini dengan arif dan bijaksana," ujar Gubsu didampingi Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Eddy Syofian dan Kasubbang Humas Pimpinan Pemprovsu Harvina Zuhra, Kepada wartawan, Selasa (3/12/2013).
Karena keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, lanjut Gubsu, maka semua pihak terutama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Panwas, Pemkab dan aparat keamanan di Deliserdang hendaklah segera berkoordinasi dengan baik demi terlaksananya penghitungan ulang yang diperintahkan oleh MK paling lambat 30 hari.
"Masyarakat hendaklah tetap tenang menunggu proses berikutnya dan apa pun nanti hasil penghitungan suara ulang secara keseluruhan ini hendaklah juga diterima dengan bijaksana dan jiwa besar," ujar Gubsu. [ded]
KOMENTAR ANDA