Menyusul terjadinya longsor yang menewaskan 9 orang di Berastagi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta agar Bupati dan Walikota melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di daerah Kab/Kota masing-masing.
Langkah antisipasi ini menurut Kepala Pelaksana BPBD Provsu Asren Nasution, harus dilakukan mengingat tingginya curah hujan menjelang akhir tahun ini.
"Langkah antisipasi itu sangat diperlukan untuk mengurangi resiko bencana," ujar Asren Nasution pada saat meninjau lokasi di beberapa titik rawan longsor di Kabupaten Karo, Selasa (3/12/2013).
Untuk itu Asren Nasution mengimbau agar aparat Kecamatan sampai aparat Desa/Kelurahan untuk berperan aktif mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadi dengan cara menyusun Peta Sederhana tentang titik-titik di Desa/ Kelurahannya antara lain, Jumlah Penduduk yang kemungkinan terkena Dampak, Jalur Evakuasi serta Kemungkinan tempat Penampungan sampai perkiraan kebutuhan jika terjadi perngungsian.
"Data ini sepertinya sederhana tetapi sangat dibutuhkan dalam Pengkajian dan Pengurangan Resiko Bencana (PRB)," jelas Asren.
Beberapa Kab/ Kota yang rawan bencana banjir diantaranya adalah Langkat, Binjai, Medan, Mandailing Natal, Serdangbedagai, Batubara, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga, Karo, Deliserdang, Samosir dan Nias Selatan.
Sedangkan Kab/Kota yang rawan Tanah Longsor antara lain adalah, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Deliserdang, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Nias, Nias Selatan, Nias Barat dan Nias Utara.
Mencermati intensitas curah hujan yang semakin tinggi terutama 2 hingga 3 bulan ke depan, maka Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Propinsi menerbitkan surat kepada masing-masing Bupati/ Walikota se-Sumatera Utara untuk :
1.Menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota cq. SKPD yang membidangi kebencanaan banjir dan tanah longsor untuk waspada dan meningkatkan kesiap siagaan di dalam menghadapi situasi terburuk jika terjadi banjir/tanah longsor, serta mengambil langkah-langkah antisipasi terkait ancaman bencana dimaksud.
2.Mengaktifkan Posko Siaga Bencana Banjir dan Tanah Longsor, serta melakukan koordinasi dengan TNI/POLRI dan instansi/lembaga lainnya dalam rangka mengurangi risiko kejadian bencana dimaksud.
3.Menyusun Rencana Kontijensi menghadapi Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten/Kota.
4.Melakukan sosialisasi dan menghimbau seluruh warga masyarakat yang bermukim diwilayah sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang rawan banjir dan pada daerah perbukitan rawan longsor untuk meningkatkan Kewaspadaandan Kesiapsiagaan. [ded]
KOMENTAR ANDA