post image
KOMENTAR
Pengamat politik Universitas Sumatera Utara, Dadang Darmawan menyebutkan, kasus sengketa Pilkada di Tapanuli Utara dan Kabupaten Deliserdang merupakan gambaran dari lemahnya kemampuan penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai aturan.

Pasalnya, sengketa kedua Pilkada itu berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar kembali sebagian proses tahapan Pilkada yang seharusnya sudah selesai dilakukan.

Hal ini disampaikannya menyikapi putusan MK pada kedua daerah tersebut. Dimana pada Pilkada Tapanuli Utara, MK memutuskan untuk digelarnya kembali verifikasi dukungan parpol. Sementara putusan untuk Pilkada Deliserdang penghitungan ulang hasil perolehan suara.

"Putusan dari MK tersebut membuktikan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada pada kedua daerah ini," katanya Selasa (3/12/2013).

Dadang menyebutkan, banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh para penyelenggara yang berakhir pada Pilkada bermasalah ini, tidak terlepas dari buruknya pengawasan terhadap para penyelenggara pemilu tersebut baik dari internal KPU maupun dari eksternal mereka.

Dadang menilai, pengawasan yang terjadi selama ini justru lebih mencuat saat Pilkada tersebut sudah selesai dilakukan, yakni pengawasan terhadap sengketa yang muncul kemudian hingga prosesnya pada MK maupun sengketa yang berujung pada pelanggaran etik yang disidang oleh DKPP.

"Padahal pengawasan yang perlu itu sebenarnya pada saat proses tahapan Pilkada itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Dadang menyampaikan kondisi seperti ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi pelajaran bagi KPU Sumatera Utara dalam mengintensifkan pengawasan terhadap jajaran KPU ditingkat kabupaten/kota. Apalagi tahapan Pemilu Legislatif 2014 mendatang sudah berjalan.

"Kita sebenarnya mengharapkan menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 medatang kita disuguhi pelajaran bagaimana penyelenggaraan pilkada yang objektif dan konstruktif, namun faktanya kita disuguhi Pilkada yang bermasalah," sindirnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa