Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara ingatkan seluruh partai politik peserta pemilu 2014 segera melaporkan rekening khusus dana kampanye mereka kepada jajaran KPU pada setiap tingkatan.
Hal ini disampaikan mengingat hingga saat ini belum satupun partai politik yang telah mendaftarkan rekening khusus dana kampanye mereka, padahal waktu pelaporannya dana awal kampanye tahap pertama sudah sudah semakin dekat yakni 27 desember 2013 mendatang.
"Mulai sekarang sudah bisa dilaporkan nomor rekening khusus kampanye mereka, karena pelaporan dana awal periode pertama harus sudah masuk ke KPU 27 Desember 2013 mendatang," kata anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Benget Silitonga, Selasa (3/12/2013).
Benget menyebutkan, pelaporan rekening khusus untuk dana kampanye tersebut merupakan keharusan bagi seluruh partai politik peserta Pemilu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye bagi partai politik peserta pemilu. Hal ini dianggap perlu untuk transparansi sumbangan dana kampanye partai politik dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan badan hukum non pemerintah.
"Jadi di dalamnya nanti akan disampaikan mengenai daftar penyumbang dana kampanye mereka," ujarnya.
Sesuai peraturan, besarnya sumbangan dana kampanye kepada partai politik menurut Benget sangat bervariasi dimana kalangan perseorangan hanya diperkenankan menyumbang maksimal Rp 1 miliar.
Sementara jumlah tertinggi sumbangan dari kelompok, perusahaan, badan usaha non pemerintah sebesar Rp7,5 miliar. [ded]
KOMENTAR ANDA