Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya penghitungan ulang perolehan suara di Pilkada Deliserdang yang berlangsung 23 Oktober 2013 lalu.
Koordinasi tersebut menurut Ketua KPU Deliserdang, Muhammad Yusri bertujuan agar mereka mendapatkan petunjuk teknis dalam pelaksanaan penghitungan ulang tersebut.
"Jadi kita berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri dan kemudian berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menentukan teknis pelaksanaannya," katanya, Selasa (3/12/2013).
Yusri menyebutkan, sejauh ini belum disepakati persoalan teknis pelaksanaan perhitungan perolehan suara ulang tersebut. Namun mereka akan berupaya agar pelaksanaannya dilakukan secepatnya, mengingat MK hanya memberikan waktu bagi mereka untuk melaksanakannya tidak lebih dari 30 hari sejak keputusan tersebut dikeluarkan.
"Secepatnyalah, mungkin dalam waktu 3 hari kedepan kita sudah merampungkan masalah teknisnya," ujarnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar KPU Deliserdang menggelar penghitungan perolehan suara ulang di Pilada Deliserdang.
Putusan ini disampaikan oleh MK dalam persidangan yang berlangsung Senin (2/12/2013) kemarin di gedung MK. [ded]
KOMENTAR ANDA