Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Deli Serdang melakukan penghitungan suara ulang Pilkada Deliserdang yang berlangsung 23 Oktober 2013 lalu.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan pasangan nomor urut 1 pilkada Deli Serdang, Azhari Tambunan-Zainuddin Mars (AZAN) yang menggugat hasil perhitungan suara dalam pilkada tersebut.
Berikut kutipan putusan lengkap Mahkamah Kontitusi pada Senin (2/12/2013) pukul 17.28 WI oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Muhammad Alim, Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Termohon/ kuasanya, dan Pihak Terkait/kuasanya.
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deliserdang Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-655895/2013 tentang Penetapan Hasil 262 Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2013, bertanggal 29 Oktober 2013 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang, bertanggal 29 Oktober 2013 beserta lampirannya;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deliserdang untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di seluruh TPS se-Kabupaten Deliserdang dengan menetapkan sah atau tidak sahnya surat suara coblos tembus berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 313/KPU/V/2010 perihal Penjelasan tentang Coblos Tembus dalam Pemilukada 2010, bertanggal 25 Mei 2010;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
5. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 3 dan angka 4 di atas untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Deliserdang untuk mengamankan proses penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di seluruh TPS se-Kabupaten Deli serdang, sesuai dengan kewenangannya. [ded]
KOMENTAR ANDA