Sebanyak 34.855 penduduk di sumatera utara tersingkir dari DPT setelah dilakukannya penyempurnaan data NIK dan NKK Invalid, Senin (2/12/2013) di Hotel Darma Deli, Medan.
Jumlah ini ditemukan setelah jajaran KPU kabupaten/kota se Sumatera Utara membersihkan data pemilih karena telah meninggal dunia, belum cukup umur, tercatat sebagai anggota TNI/Polri, data fiktif atau tidak dikenal, pindah domisili dan pemilih ganda.
"Jumlah DPT Sumut untuk Pemilu Legislatif 2014 mendatang kita tetapkan sebesar 9.760.859, berkurang dari jumlah sebelumnya 9.795.714 pemilih," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea saat memimpin pleno di Hotel Dharma Deli, Senin (2/12/2013).
Penetapan DPT untuk keempat kalinya ini sendiri mendapat tanggapan beragam dari perwakilan partai politik maupun calon DPD. Mereka berharap, DPT yang ditetapkan ini akan menjadi DPT yang tidak berubah-ubah lagi sehingga tidak membingungkan mereka.
Ahyar Hasibuan yang mewakili PDI perjuangan misalnya, Ia meminta agar KPU Sumut memberikan jaminan bagi pemilih yang belum tercakup dalam DPT terakhir untuk bisa menggunakan hak konstitusionalnya.
"Kami minta agar setelah penetapan ini, KPU langsung mensosialisasikan teknis bagi pemilih yang tidak tercakup bagaimana agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Hari ini KPU Sumut menggelar pleno penyempurnaan DPT dari data NIK dan NKK Invalid. Pleno tersebut dihadiri oleh seluruh KPU kabupaten/kota se Sumut. [ded]
KOMENTAR ANDA