Gugatan pasangan nomor urut 1 Pilkada Deliserdang, Azhari Tambunan-Zainuddin Mars (AZAN) atas hasil perhitungan suara pilkada dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/12/2013) sore tadi.
MK memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang melakukan penghitungan suara ulang yang berlangsung 23 Oktober 2013 lalu.
Ada hal yang menarik dari alasan pasangan yang diusung Gerindra/PAN/PBB, menggugat ke MK. Persoalan utamanya adalah pasangan AZAN secara matematis hanya kekurangan suara sebanyak 70 suara saja dari persyaratan 30% suara.
Padahal mereka saat ini sudah mengantongi perolehan suara sebanyak 159.965 suara, atau 29,9% dari total suara sah, alias hanya kurang 0,01 % saja dari persyaratan 30% suara.
Lebih menyesakkan lagi, selisih suara pasangan AZAN dengan pasangan rangking di bawah mereka (ABDI) mencapai 60.569 suara. Selisih yang amat jauh. Lantara kurang 70 suara saja, keunggulan 60.569 suara itu harus menguap sementara waktu. Pasangan ABDI sendiri mendapat perolehan suara 99.396 atau 18,63%.
Menurut Kuasa Hukum Ashari-Zainuddin, Agus Dwi Warsono, hal inilah yang menjadi alasan mengapa kliennya mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Deliserdang ke Mahkamah Konstitusi.
Karena berdasarkan bukti yang mereka miliki, hasil rekapitulasi perhitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada sebagaimana tertera dalam formulir C1, persentase yang diraih mencapai 30,022 persen.
Menurut Agus, data yang mereka miliki memerlihatkan kekeliruan perhitungan terjadi di 13 kecamatan. Masing-masing Kecamatan Percut, Sibiru-biru, Sibolangit, Kutalimbaru, Batangkuis, Sunggal, Pantai Labu, Hamparan Perak, Tanjung Morawa, Namorambe, Labuhan Deli, Patumbak dan Pancurbatu.
"Kekeliruan perhitungan ini yang memengaruhi persentase perolehan masing-masing paslon. Sebelumnya berdasarkan formulir DB1 (rekapitulasi tingkat kabupaten), total perolehan pasangan Ashari-Zainuddin 159.956 jiwa. Atau 29,99 persen. Namun dengan adanya koreksi berdasarkan data yang kita miliki, totalnya mencapai 160.086 jiwa, atau 30,022 persen," katanya.
Berdasarkan bukti yang mereka miliki, akhirya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bunyi putusannya ini dimuat pada laman resmi MK RI, Senin (2/12/2013). [ded]
KOMENTAR ANDA