Seorang tersangka kerusuhan, pembunuhan dan pengrusakan fasilitas diatas lahan 315 Ha di Desa Seruwai, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, berhasil dibekuk petugas Subdit II/Harda Tahbang Ditreskimum Polda Sumut dari tempat persembunyiannya di kawasan Marelan, Senin (2/12/2013) dinihari.
"Seorang tersangka berinisial MM berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya. Jadi, tinggal lima lagi terduga pelaku dalam kasus ini yang berhasil dibekuk," ujar Kasubid PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (2/12/2013).
Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Yusup Saparudin
saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menambahkan, penangkapan itu setelah pihaknya melakukan pengintaian selama beberapa hari.
"Setelah diintai selama 5 hari, tersangka MM berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.
Dikatakannya, untuk lima terduga tersangka lainnya telah teridentifikasi. Sehingga dia menghimbau kepada kelima terduga yang telah dimasukan dalam DPO tersebut untuk segera menyerahkan diri.
"Kalau memang mereka tidak mengindahkan himbauan kita, kita akan bertindak tegas," sebutnya. [ded]
KOMENTAR ANDA