post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Deli Serdang melakukan penghitungan suara ulang Pilkada Deliserdang yang berlangsung 23 Oktober 2013 lalu.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan pasangan nomor urut 1 pilkada Deli Serdang, Azhari Tambunan-Zainuddin Mars (AZAN) yang menggugat hasil perhitungan suara dalam pilkada tersebut.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada seluruh kota suara di seluruh TPS Se-Kabupaten Deli Serdang," demikian salah satu bunyi putusannya yang dimuat pada laman resmi MK RI, Senin (2/12/2013).

Dengan diperintahkannya pelaksanaan penghitungan surat suara ulang, maka Surat Keputusan KPU Deliserdang No 15/Kpts/KPU-Kab-655895/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2013, bertanggal 29 Oktober 2013 juga ditangguhkan.

Hasil peroleh suara hasil penghitungan surat suara ulang ini sendiri dijadwalkan harus selesai dalam waktu sebulan kedepan.

"Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas tersebut untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini dibacakan," demikian petikan keputusan lainnya.

Pada laman yang sama Mahkamah Konstitusi juga menunda putusan untuk pasangan urut 5 Musdalifa-Syiful Syafri (MUSA) untuk menunggu proses penghitungan suara selesai dilakukan. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa