Petugas Polda Sumut menyita 22, 5 ton ilegal asal Malaysia dari dua tempat berbeda di Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, semula petugas mengerebek sebuah gudang yang disinyalir sebagai tepat penyimpangan bawang di Jalan Pancing, Medan, Sabtu (30/11/2013) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Disana, petugas menemukan sebuah mobil truk isuzu diesel dengan nomor polisi (nopol) BK 9737 DV. Truk itu didapati mengangkut 7 ton bawang merah ilegal.
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit truk colt diesel lainnya dengan nopol BK 8917 YF dan BK 8337 VQ. Kedua truk ini diamankan saat melintas di Jalan Tanjung Morawa, persisnya didepan Timbangan I Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (30/11/2013) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Dari kedua truk tersebut, petugas menemukan 15, 5 ton bawang ilegal.
" Bawang ini berasal dari Malaysia, lalu diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di seputaran kawasan Tanjun Balai untuk dipasarkan di Medan. Saat ditemukan, seluruh bawang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dari Balai Karantina," terang Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Frido Situmorang, Senin (2/12/2013) siang tadi.
Dalam kasus ini, ucap perwira menengah yang sebentar lagi menyandang pangkat AKBP itu, pihaknya menetapkan dua pemilik bawang masing-masing M dan T sebagai terlapor.
"Dari keterangan para supirnya, bawang-bawang itu milik M dan T. Namun, kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keduanya karena kasus itu telah dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan. Jadi, penanganannya sudah wewenang PPNS mereka," terangnya.
Sementara ini, katanya, tuduhan terhadap kedua terlapor yakni melanggar pasal 31 ayat (1), jo pasal 5,6,7,9,21 dan 25 UU RI No.16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Sesuai UU tersebut, ancaman hukumannya selama 3 tahun penjara," pungkasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA