Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memperpanjang masa kerja komisioner di KPU Deliserdang dan KPU Tapanuli Utara. Hal ini dilakukan berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang belum selesai pada kedua daerah tersebut.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Evi Novida Ginting usai menggelar pleno pembahasan masa perpanjangan masa kerja komisioner pada kedua kabupaten tersebut mengatakan, masa perpanjangan masa kerja keduanya akan berakhir
seiring berakhirnya proses tahapan Pilkada yang masih berlangsung.
"Masa kerja mereka diperpanjang, sehingga kita meminta agar mereka lebih bersungguh-sungguh dalam mengerjakan tahapan yang masih berjalan," katanya, Senin (2/12/2013).
Evi menyebutkan, KPU Sumut akan terus memantau perkembangan kinerja komisioner pada kedua daerah tersebut, terutama berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada putaran kedua di Deliserdang dan juga pelaksanaan verifikasi dukungan ulang yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Utara atas perintah dari Mahkamah Konstitusi.
"Jangan sampai pekerjaan mereka menjadi tidak maksimal karena masa akhir jabatannya sudah sampai pada penghujung," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA