post image
KOMENTAR
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengaku kesulitan untuk mencari saksi ahli guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Bupati Toba Samosir, Kasmin Pandapotan Simanjuntak.

Sang bupati terjerak dugaan korupsi proyek pengadaan lahan seluas 9 hektar untuk base camp pembangunaan PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa senilai 17 miliar.

"Penyidik masih mengalami kesulitan untuk mencari saksi ahli," terang Kanit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Wahyu Bram kepada wartawan, Minggu (1/12/2013).

Dikatakannya, keterangan saksi ahli sangat diperlukan untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Sesuai petunjuk BPKP untuk melakukan audit dalam dugaan korupsi ini, kita harus memintai keterangan saksi ahli. Tapi sudah dua kali dipanggil, saksi ahli tersebut belum juga bersedia hadir," bilangnya.

Sebelumnya, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Yudha Nusa memastikan pihaknya akan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Pemkab Toba Samosir.

Sebab, berdasarkan petunjuk dari BPKP, pihaknya hanya diminta untuk meminta keterangan saksi ahli untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut, seperti tanaman dan lahannya.

"Hanya tinggal saksi ahli dari BPN. Kemarin sudah kita panggil, tapi belum datang," jelasnya, Jumat pekan lalu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum