Farah Maulida sudah mengetahui kabar suaminya, Sitok Srengenge, punya hubungan dengan mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia berinisial RW (22).
"Teman-teman, saya sudah tahu masalah ini sejak 7 November saat ada teman aktivis yang menelpon saya," jelas Farah seperti dikutip dari akun Facebook miliknya (Sabtu, 30/11).
"Saat itu juga saya cross check kebenarannya kepada Mas Sitok Srengenge dan Mas Sitok tidak menyangkal dan siap bertanggung jawab," sambung Farah.
Meski penyair ternama itu mengaku dan siap bertanggung jawab, Farah tetap setia kepada suaminya tersebut. "Dan sebagai istri yang mencintai dia saya akan terus ada di sampingnya,” jelasnya.
Kemarin, RW melaporkan Sitok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor TBL 4245/ XII/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Selain bersama bersama kuasa hukumnya, RW juga didampingi Manager Peneliti FIB-UI Lily Tjahjandari. Akibat ulahnya, Sitok dapat dijerat pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Iwan Pangka, kuasa hukum RW menjelaskan, perkenalan kliennya dengan Sitok berlangsung sejak Desember 2012 dalam sebuah acara di kampus UI. Saat itu, Sitok menjadi menjadi juri. Setelah itu, keduanya sering mengadakan pertemuan. Di samping itu ada keinginan RW untuk memperdalam ilmu sastra dengan SS.
Menurut Iwan, seringnya korban dan SS bertemu tidak melulu membahas lingkup sastra. Namun, justru menjurus kepada rayuan maut SS yang berujung pada kehamilan korban hingga tujuh bulan sekarang ini.
Mengetahui dirinya hamil, korban meminta agar SS bertanggung jawab. Namun, sastrawan yang karya-karyanya cukup dikenal publik itu selalu mengelak. Bahkan melakukan intimidasi kepada RW dan menghilang batang hidungnya.
"Kami merasa apa yang dilakukan SS merugikan mahasiswi tersebut apabila tidak ada itikad baik dan tidak bertanggungjawab. Makanya kami lapor dan diproses secara hukum," jelas Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11). [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA