Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menegaskan jika unjukrasa yang dilakukan para dokter tidak akan memengaruhi Peninjauan Kembali (PK) dokter Dewa Ayu Swasyari Prawan yang kini telah diproses.
"Inikan sekarang sedang diproses PK. Kita sebagai hakim tidak boleh mengomentari, biarkan mereka mengajukan upaya hukum. Biarkan hakim yang menilai PK-nya. Tapi yang jelas kalau hakim itu tidak boleh terpengaruh yang penting kita lihat aja dulu proses PK-nya. Memenuhi prosedur nggak PK," terang Hatta Ali yang disampaikan dalam rapat pembinaan lingkungan peradilan di jajaran Pengadilan Tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama se-Sumut di hotel Grand Aston, Jumat (29/11/2013).
Hatta Ali menegaskan jika hakim tidak akan terpengaruh akan bentuk tekanan dan intimidasi apapun.
"Kita tidak akan terpengaruh dengan demonya," ungkap Hatta lagi.
Pasalnya, para dokter di Tanah Air melakukan unjuk rasa mogok kerja atas nasib tiga sejawat mereka yang tengah diproses hukum dan kini tengah proses Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bersalah dari Mahkamah Agung (MA) kepada tiga dokter itu terkait kasus malapraktik terhadap pasien bernama Julia Frasiska Makatey di Rumah Sakit Prof Dr RD Kandou Manado pada 2010.
Ketiga dokter itu adalah Dewa Ayu Swasyari Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian. Sesuai surat keputusan MA Nomor 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, mereka divonis bersalah dengan hukuman penjara 10 bulan karena sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik. [ded]
KOMENTAR ANDA