post image
KOMENTAR
Untuk kedua kalinya, bekas Ketua KPU Sumatera Utara, Irham Buana Nasution  menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/11/2013).

Ini adalah pemeriksaan lanjutan yang dijalani Irham Buana setelah Jumat pekan lalu (22/11/2013) juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Benar. Ada pemeriksaan Irham Buana Nasution sebagai saksi hari ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada MedanBagus.Com, petang tadi jam 17.18 WIB.

Johan Budi tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Irham Buana namun dia memastikan jika Irham diperiksa terkait tugasnya sebagai Ketua KPU Sumut.

Diketahui, Irham Buana Nasution adalah Ketua KPU Sumut selama 9 tahun. Dia mengundurkan diri dari KPU sehari sebelum sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Sumut digelar di MK, 2 April 2013.

Irham lalu terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Golkar Sumut sebagai salah satu Wakil Ketua Golkar. Irham kemudian didapuk menjadi salah satu calon DPR daerah pemilihan Sumut I (Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai).

Pencalonan dirinya sebagai caleg Golkar disebut-sebut berkat bantuan Akil Mochtar juga.

Selain Irham, hari ini KPK juga memeriksa istrinya, Khaliza Lubis. Dia periksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar.  Nama Khaliza Lubis, sejak lama dikait-kaitkan dengan kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar.

Khaliza Lubis disebut-sebut pernah mentransfer uang nilai ratuan juta untuk perkara sejumlah sidang sengketa Pilkada di Sumut dimana Akil Mochtar sebagai ketua majelisnya.

Namun Irham enggan berkomentar terkait hal ini. Usai pemeriksaan yang dilakukan KPK pekan lalu, Irham mengelak untuk menjawabnya. Dia berkilah hal tersebut belum ditanyakan kepada sang istri.

"Waduh kalau itu belum saya tanyakan ke istri," ujar Irham kepada wartawan usai diperiksa KPK selama sembilan jam.

Namun Irham tidak membantah mengenal dekat Akil Mochtar. "Ya dekat karena beliau penguji disertasi S2 saya," ujarnya kala itu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum