Satuan Res Narkoba Polresta Medan memusnahkan barang bukti 58 Kg ganja kering di halaman Polresta Medan, Jumat (29/11/2013) siang. Ganja yang berasal dari Tanah Karo itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan ganja tersebut dihadiri Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander dan dua tersangka Hendri Syahputra (21), warga Jalan Kota Cane, Teluk Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Tanah Karo serta Marlena (24), warga yang sama.
Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Padangbulan Simpang Pos, Kelurahan Kuala Bekala, Medan Johor pada Minggu (3/11/2013) lalu.
Selain ganja 58 Kg, polisi juga mengamankan mobil Avanza dengan nomor polisi B 1955 EFS milik pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Donny Alexander, menjelaskan pemusnahan ini dilakukan guna menghindari penyalahgunaan dan penyusutan barang bukti.
" Kita lakukan pemusnahan ini guna mengantisipasi penyalahgunaan serta hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya juga akan terus menekan peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Medan.
"Kita terus gencar mengungkap peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa ini," katanya.
Dijelaskannya, hingga kini pihaknya mengaku belum menemukan adanya peredaran narkoba jenis baru, yakni red ice dan yaba di wilayah hukum Polresta Medan.
"Belum ada kita temukan, tapi kita akan terus mengantisipasi dan mengawasi peredaran narkoba jenis baru itu yang beberapa waktu lalu sudah menjadi tangkapan pihak Polda Metro Jaya," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA