Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, akhirnya telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provsu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan yang dianggarkan Rp9,4 miliar lebih pada TA 2012.
Hasil audit tersebut dibutuhkan proses perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Sekda Pemkab Nias Selatan, Asa’aro Laia, dan Asisten I Pemkab Nias Selatan, Feriaman.
"BPKP sudah menyerahkan hasil auditnya. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi," jelas Kasubdit PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/11/2013).
Dalam kasus ini, terang mantan Kapolres Nias Selatan itu, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Minggu depan akan dilakukan gelar perkara. Setelah gelar tersebut, akan ditentukan langkah apa yang akan diambil penyidik dalam menangani kasus tersebut," bebernya.
Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, memastikan segera melakukan penahanan terhadap Sekda Nias Selatan (Nisel), Asa’aro Laia. Namun, hal itu harus menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara.
"Kita meyakini dalam kasus ini Sekda Nisel telah bersalah melakukan korupsi. Namun untuk menahannya kita masih menunggu hasil audit BPKP," terang Kanit I Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Wahyu Bram, belum lama ini.
Sementara itu, setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit III/Tipikor juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Sekda Nisel pada Selasa (24/9) lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, dikatakan Wahyu, penyidik sudah menemukan satu bukti yang nantinya sebagai alasan akan digunakan untuk menahan Asa'aro Laia. [ded]
KOMENTAR ANDA