Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Rahmat Kartolo Simanjuntak menolak pernyataan Panwaslu Medan yang menyebut mereka melakukan kesalahan dalam kasus lolosnya Saur Raulina Sitorus caleg Partai Nasdem yang masih berstatus PNS di Dinas Kesehatan Deli Serdang.
Ia menyebutkan, tidak ada kesalahan administrasi yang mereka lakukan sebab, berkas yang diajukan Saur Raulina Sitorus seluruhnya menyebutkan bahwa dirinya tidak berstatus sebagai PNS.
"Seluruh berkasnya mulai dari BB1 sampai BB3 dan BB4 yang berisi pengakuan pekerjaan ia tidak pernah mencantumkan berstatus PNS, sehingga menurut kami ia memenuhi syarat," katanya, Kamis (28/11/2013).
Berkas caleg yang ditunjukkan Rahmat kepada medanbagus.com juga menunjukkan bahwa seluruh berkas Saur Raulina Sitorus menyebut dirinya sebagai seorang wiraswasta. Bahkan pada foto copy KTP nya dirinya hanya berstatus mengurus rumah tangga.
"Proses klarifikasi yang kami lakukan itu kan berdasarkan berkas dia, tim verifikasi kami terdiri dari pejabat Dinkes, Dinas Pendidikan, BKD dan KPU, selanjutnya hasilnya kami umumkan pada tahapan yang lalu dan tidak ada masukan soal ini, lantas bagaimana kami disebut melakukan pelanggaran administrasi," ujarnya.
Atas temuan ini sendiri, KPU mengaku berterima kasih kepada Panwaslu. Namun, untuk bisa memprosesnya KPU meminta agar Panwaslu juga melampirkan berkas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus PNS.
"Kalau mereka melampirkan Kartu PNS atau SK PNS yang bersangkutan akan lebih baik," ungkapnya. [ded]
KOMENTAR ANDA