post image
KOMENTAR
Joko Haryono duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (28/11/2013). Terdakwa yang dikenal sebagai Ketua aliran Buddha Thailand itu diadukan korbannya, Hastina dalam perkara jual beli mobil seharga Rp 1 miliar.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Serliwati, Hastina menceritakan pertemuannya perdananya dengan terdakwa pada 2012.  

"Saya dikenalkan seseorang saat akan membeli dupa di Pasar Rame. Saat itu terdakwa mengaku kalau dia Ketua Aliran Buddha Thailand," ujar Hastina sambil menunjukan bukti foto mereka di Thailand.

Setelah perkenalan tersebut, hubungan mereka kian dekat. Pada 28 Januari 2013, Hastina mengaku menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk membeli mobil.

"Jadi saya serahkan uang Rp1 miliar di rumah saya untuk membeli mobil Harrier dan Avanza secara tunai. Uang saya ambil dari kamar dalam kantong kresek warna hitam," ujar Hastina.

Kemudian setelah menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk membeli mobil secara cash, dia lalu membuat kuintasi penerimaannya.

"Cuman dia bilang sama saya kalau saya saja yang menulisnya. Biar nanti ditanda tanganinya. Di situ dia pura-pura sibuk telepon-telepon," ujar Hastina.

Pada 30 Januari 2013 mobil tersebut diterima korban. Namun dua bulan digunakan, surat dari leasing datang untuk menagih kredit pembayaran.

"Saya terkejut dan telepon terdakwa. Tapi terdakwa tidak mau mengangkat telepon saya lagi. Akhirnya saya laporkan ke polisi," ujar Hastina sambil menangis.

Usai mendengarkan keterangan, Hastina, Ketua Majelis Hakim, Serliwati memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan menunda persidangan pada Rabu (3/12/2013) akan datang. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum