Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mendesak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk segera mengeluarkan revisi SK Menhut No 44/2005. Revisi SK ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Permintaan ini disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan pada kegiatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan bulan Menanam Nasional Tingkat Provinsi Sumatera Utara, di area Bandara International Kualanamu, Desa Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/11/2013).
Menurut Gubsu, berdasarkan hasil penelitian tim terpadu direkomendasikan perubahan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara menjadi seluas 3.045.973 HA atau 43,03 persen dari luas provinsi Sumatera Utara.
Hal ini masih di atas batas minimal luasan kawasan Hutan yang ditetapan dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yaitu sebesar 30 persen.
"Kami masyarakat Sumatera Utara berharap sangat besar adanya Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 44/Menhut-11/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang menunjukan kawasan Hutan provinsi Sumatera Utara. Karena SK ini kami bisa mengatur tata ruang daerah," kata Gatot.
Menanggapi hal ini Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan beliau hanya melanjuti kebijakan Menteri Kehutanan terdahulu meski demikian pihaknya berjanji segera meninjau ulang RTRWP.
" Secepatnya akan saya tinjau agar Pemprovsu bisa mengatur tata ruang wilayah daerah secepatnya," jawab Menteri Kehutanan. [ded]
KOMENTAR ANDA