Rencana eksekusi lapangan olahraga di Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, yang dilakukan, Kamis (28/11/2013), kembali gagal dilaksanakan.
Eksekusi yang dilakukan hari ini kembali mendapat perlawanan dari masyarakat yang sudah berkumpul sejak pukul 08.00 WIB. Masyarakat menghalangi eksekusi dengan membakar ban bekas di setiap kawasan.
Aksi penolakan ini sudah lima kali dilakukan masyarakat. Dimana setiap aksi selalu dikawal ketat kepolisian. Tapi tidak seperti biasanya, hari ini, eksekusi hanya dikawal sejumlah polisi saja.
Sedangkan petugas juru sita Pengadilan Negeri(PN) Medan yang hendak melakukan eksekusi sama sekali tidak terlihat.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Feri Sitepu mengatakan, jika masyarakat akan terus melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi tersebut.
"Masyarakat mulai dari remaja masjid dan gereja menolak esekusi yang kami duga ada mafia tanah di balik ini. Karena kami tahu tanah masyarakat merupakan fasilitas umum sejak tahun 1959," ujar Feri Sitepu.
Lanjutnya, aksi penolakan esekusi juga telah dilakukan sebanyak 5 kali. Dan aksi selalu berhasil menggagalkan esekusi. Dimana aksi dilakukan ratusan warga terkait eksekusi yang akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri Medan terhadap lapangan bola seluas 8.008 m2 yang di atas lahan terdapat dua gereja, satu masjid (Masjid Al A - Muttaqin), dan satu sekolah.
Menurutnya, lapangan tersebut merupakan fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar. Masyarakat mencium ada indikasi permainan dalam putusan pengadilan yang memenangkan oknum swasta atas lahan yang selama ini dimiliki Pemko tersebut.
"Kami menolak lapangan ini dieksekusi dan dimiliki oknum swasta, karena lapangan ini milik bersama masyarakat. Kami melihat ada unsur permainan mafia dalam kasus ini," kata Feri.
Sementara itu, dijelaskannya saat ini masyarakat telah mengajukan gugatan class action atas putusan pengadilan terhadap Ngarajai Ginting (pembeli lahan), Syafirin Sitepu (penjual lahan), Walikota Medan dan BPN Medan.
"Kami tengah mengajukan gugatan class action per tanggal 14 Oktober. Maka seharusnya eksekusi ini tidak boleh dilakukan karena proses hukumnya tengah berjalan," tukasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA