post image
KOMENTAR
Sat Narkoba Polresta Medan mengamankan 1.500 pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Medan. Turut diamankan juga lima orang kurir
dari dua lokasi yang berbeda yaitu Ringroad dan kawasan Tanjung Sari Medan.

Kelima tersangka itu adalah, Ilham Damanik dan Kadir yang merupakan  warga Kampung Lalang Medan, Rayyani dan Miswal  warga Aceh Utara dan Herman Jasin Sahputra Hasibuan warga Medan Amplas.

Para tersangka mengaku, barang haram itu didapat dari salah seorang warga Aceh dan akan diedarkan di kota Medan.

Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengaku, penangkapan ini bermula saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dimana, pelaku  Ilham dan Kadir diamankan di Kawasan Ringroad dengan barang bukti 1.000 pil ektasi. Sementara Rayyani, Herman dan  Miswal diamankan di Pasar IV Tanjung Sari dengan barang bukti 500 pil ektasi.

"Saat ini kita sedang memburu pemilik ekstasi tersebut. Sementara identitasnya sudah kita kantongi," ujar Kompol Dony Alexander. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal