Sat Narkoba Polresta Medan mengamankan 1.500 pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Medan. Turut diamankan juga lima orang kurir
dari dua lokasi yang berbeda yaitu Ringroad dan kawasan Tanjung Sari Medan.
Kelima tersangka itu adalah, Ilham Damanik dan Kadir yang merupakan warga Kampung Lalang Medan, Rayyani dan Miswal warga Aceh Utara dan Herman Jasin Sahputra Hasibuan warga Medan Amplas.
Para tersangka mengaku, barang haram itu didapat dari salah seorang warga Aceh dan akan diedarkan di kota Medan.
Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengaku, penangkapan ini bermula saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dimana, pelaku Ilham dan Kadir diamankan di Kawasan Ringroad dengan barang bukti 1.000 pil ektasi. Sementara Rayyani, Herman dan Miswal diamankan di Pasar IV Tanjung Sari dengan barang bukti 500 pil ektasi.
"Saat ini kita sedang memburu pemilik ekstasi tersebut. Sementara identitasnya sudah kita kantongi," ujar Kompol Dony Alexander. [ded]
KOMENTAR ANDA