post image
KOMENTAR
Antisipasi Black Campaign, Badan Pengawas Pemilu, melakukan sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2014, guna melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu Legislatif 2014.

Dalam sosialisasi, Banwaslu mengatakan Kampanye hitam (black campaign) tidak hanya dijerat undang-undang pemilihan umum, penyerangan terhadap peserta pemilihan umum partai politik maupun calon legislatif (caleg) dan calon anggota DPD bisa dijerat Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

"Tidak hanya pelanggaran pemilu, black campaign juga bisa dijerat undang-undang ITE," ungkap Sekretaris IJTI Sumut, Budiman Amin Tanjung.

Dalam diskusi publik dengan topik Pengawasan Partisipatif Pemilu 2014 diseleggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut bersama media massa dan Ormas, di Kantor IJTI Sumut, Jalan Puri, Medan, Rabu (27/11/2013), dijelaskan pentas pemilu black campaign melalui media sosial dan pemberitaan di media internet juga bisa terjadi.

Ketika seseorang menyerang partai politik, calon DPD dan calon anggota legislatif, tanpa disertai bukti.

Ketika serangan atau kampanye hitam itu merugikan pihak-pihak, pihak yang menyampaikan informasi itu bisa dijerat Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Orang yang menyampaikan yang bisa dikenakan pidana," sebutnya.

Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas, Aulia Andri mengungkapkan, eskalasi black campaign belum terlihat saat ini, namun diperkirakan akan terjadi menjelang pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu 2014.

"Sekarang belum terlihat black campaign, tapi nanti eskalasinya bisa meningkat," katanya.

Aulia mengingatkan bahwa pelanggaran kampanye juga bisa melibatkan media massa. Caleg kampanye di media massa diatur dalam UU No.8/2012 tentang Pemilu. Selain durasi waktu dan keberimbangan, massa kampanye juga dibatasi 21 hari sebelum memasuki masa tenang.

"Pasal 83 disebutan, kampanye dalam bentuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang," katanya.

Kalangan akademisi, Supriadi mengungkapkan media massa sangat berperan dalam pembentukan opini masyarakat. Pemberitaan media bisa mempengaruhi masyarakat untuk memilih atau tidak terkait dengan informasi tentang calon legislatif.

"Media massa berperan membentuk opini. Apa yang disampaikan oleh media massa menjadi informasi publik yang mempengaruhi pilihan masyarakat,"ujarnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa