post image
KOMENTAR
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menahan empat anggota Polsek Medan Timur terkait kasus pemerasan Rp200 juta terhadap suami istri terduga kasus narkoba.

"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan telah ditahan di sel Polda Sumut," ucap Kasubid PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (26/11/2013).

Diberitakan sebelumnya, keempat oknum personil Polsek Medan Timur masing-masing, Briptu BH, Brigadir IP, Briptu MB dan Briptu MA. Mereka sebelumnya dijeput Propam Poldasu dari Mapolsek Medan Timur, Sabtu (23/11/2013).

Sementara, suami istri berinisial Y dan D ditangkap Sabtu (23/11) di Jalan Marelan Raya Gg Intan, Lingkungan X, Kecamatan Medan Marelan. Tetapi setelah penangkapan itu keduanya dilepas setelah dimintai uang sebesar Rp200 juta.

Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Makmur Ginting, sebelumnya membenarkan pemeriksaan ke empat oknum personil Polsek Medan Timur atas dugaan pemerasan.

"Setelah diperiksa di Propam, kemudian diserahkan ke bagian reserse umum karena ada dugaan ke empat oknum itu melakukan pemerasan," ujar Ginting. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal