post image
KOMENTAR
Sebagai pejabat negara, Wakil Presiden Boediono telah melakukan kewajibannya untuk dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak perlu kita polemikkan, toh substansinya KPK sudah mendapatkan detil keterangan dari Boediono," ujar Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Karena itu, menurut Priyo, Boediono tidak perlu didesak-desak untuk berhenti dari jabatannya sebagai wakil presiden.

"Biar prosesnya berlangsung sampai nanti KPK berhenti di mana," tegas politisi Golkar itu.

Tambah dia, jika nanti lembaga pimpinan Abraham Samad itu sudah memberi kejutan, dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka, baru layak dikomentari. Termasuk mewacanakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang berujung pada impeachment atau pelengseran Wapres Boediono.

"Sekarang masih terlalu pagi," tandas Priyo.

Wakil Presiden Boediono diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), untuk tersangka Budi Mulya di kantor Wapres di Jakarta, pada Sabtu lalu (23/11). [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum