post image
KOMENTAR
MBC.  Hampir lima jam lamanya istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila, dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang untuk tersangka Machfud Suroso.

Atthiyah yang diperiksa untuk Direktur PT Dutasari Ciptalaras itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.20 WIB tadi. Dia terlihat didampingi oleh seorang wanita yang diduga pengacaranya. Perempuan berjilbab merah marun itu hanya tersenyum berjalan menerobos barikade awak media. Dia terlihat juga mengacungkan kedua jempol jari tangannya.

"Permisi, maaf-maaf," singkat Atthiyah di tangga depan lobi kantor KPK, Jakarta.

Attiyah terus bungkam. Berbagai pertanyaan dari awak media tak diindahkannya. Termasuk soal uang Rp 1 miliar yang disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kediamannya kawasan Duren Sawit, Jakarta, beberapa waktu lalu. Atthiyah kemudian lalu masuk menuju mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi L 432 0S yang menjemputnya di depan teras lobi KPK.

Diketahui, istri pendiri Ormas Pergerakan Indonesia (PI) itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Dia diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Dutasari Ciptalaras, Machfud Suroso, di proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Athiyyah selaku mantan Komisaris PT Dutasari Ciptalaras dianggap mengetahui, melihat, mendengar, mengalami, atau ahli dalam kasus Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso. Sementara, Machfud Suroso ditetapkan tersangka Hambalang karena diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga di proyek Hambalang. Walhasil, negara dirugikan Rp463 miliar. PT Dutasari Citalaras merupakan perusahaan subkontrak PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang terkait penyediaan jasa instalasi kelistrikan.[rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum