post image
KOMENTAR
Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Tanjung Balai, memusnahkan bawang ilegal seberat 104 ton. Pemusnahan tersebut dilakukan di Pangkalan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut di Belawan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Kepala KPPBC Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean menyatakan, bawang-bawang tersebut merupakan hasil tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Nibung, Tanjung Balai, dalam kurun 4 bulan terakhir.

"Tangkapan periode Juli sampai November 2013," katanya, Selasa (25/11/2013).

Effendi menambahkan dalam kasus penangkapan tersebut mereka juga mengamankan belasan ABK. Beberapa diantaranya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang menjadi tersangka ada empat dari belasan orang yang diamankan ," ujarnya.

Kawasan perairan Tanjung Balai dan Asahan merupakan salah satu pusat penyeludupan di Sumut. Barang-barang yang bernilai ekonomi tinggi seperti bawang maupun pakaian bekas melalui Malaysia, kerap diseludupkan melalui pelabuhan di daerah ini.

Pemusnahan bawang seludupan ini sendiri dilakukan karena merujuk pada ketentuan perundang-perundangan. Selain itu, sudah ada persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai. [ded]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel