post image
KOMENTAR
Mantan manajer PTPN2 Kwala Sawit, Langkat, Petrus Manik, divonis 1 tahun penjara. Dia dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim SB Hutagalung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11/2013).

Majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung juga mendenda Petrus sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 64,5 juta atau diganti 6 bulan penjara.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Denda 50 juta subsidiar 3 bulan.

Majelis Hakim Petrus Manik berpendapat, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair.

Dimana yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, memberatkan terdakwa melanggar perbuatan yang merugikan negara.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir.

Dalam perkara ini, Petrus didakwa telah mengalihkan hasil produksi berondolan sawit dari Kebun Kwala Sawit milik PTPN2 kepada pihak ketiga. Akibatnya negara dirugikan Rp 2 miliar lebih.

Penyimpangan di PTPN2 Kwala Sawit terjadi awal Juli 2010 hingga 30 April 2011. Awalnya, kasus ini diduga hanya tindak pidana penggelapan, namun BPKP menemukan adanya kerugian negara Rp 2 miliar.

Kasus ini bermula ketika Petrus Manik, selaku Manajer Kebun Kwala Sawit, memanggil dan memerintahkan pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) dan Serikat Pekerja Merdeka (SPM) setempat untuk mengalihkan hasil produksi berondolan kepada pihak ketiga.

Dia melibatkan dua kerani timbang yang ditugaskan mengganti surat pengantar barang milik perkebunan itu menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga. Akibatnya, PTPN2 berkewajiban melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

Setelah dana dicairkan, pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan kepada manajer. Uang kemudian dibagi-bagi kepada yang terlibat persekongkolan itu. Selain Petrus, terdapat 4 pelaku lain yang jadi terdakwa perkara korupsi ini.

Petrus Manik sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat di lokasi persembunyiannya di kawasan Padang Bulan, Medan pada Februari 2013. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum