post image
KOMENTAR
Ratusan baliho dan spanduk calon legislatif dibersihkan dari kawasan Kecamatan Medan Petisah, Senin (25/11/2013) malam. Penertiban alat peraga kampanye bermasalah dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.

Puluhan aparat dari Panwas Kecamatan dibantu aparat kecamatan Medan Petisah, dinas pertamanan, serta melibatkan kepling lurah dan Camat itu, mulai melakukan penertiban sejak pukul 20.00 WIB hingga Selasa (26/11/2013) dinihari tadi.

Data yang diperoleh, baliho dan alat peraga yang ditertibkan jumlahnya mencapai 125 unit yang umumnya spanduk dari caleg parpol dan 1 caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Penertiban yang dipimpin Camat Medan Petisah, Muhammad Yunus itu berlangsung tertib. Tak hanya baliho dan spanduk, satu unit Bilboard Partai Demokrat juga tak luput dari penertiban tersebut.

"Penertiban dibagi dalam dua tim dan disebar di sejumlah titik. Tidak ada penolakan dari tim sukses ataupun caleg," ujar Camat Muhammad Yunus. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa