Meski sudah mendekati perhelatan pesta demokrasi lima tahunan, namun hingga saat ini belum satupun partai politik di Sumut yang melaporkan rekening dana kampanye.
Hal ini disampaikan anggota KPU Sumut, Yulhasni. Menurutnya, pelaporan nomor rekening khusus kampanye sudah bisa dilakukan sejak 3 hari sejak penetapan partai politik sebagai peserta pemilu.
"Sudah bisa sebenarnya, sesuai PKPU No 17 tahun 2013," katanya Selasa (26/11/2013).
Yulhasni menyebutkan rekening khusus dana kampanye merupakan rekening yang akan digunakan oleh partai politik selama kampanye Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Dana awal yang dilaporkan nantinya akan diaudit untuk mengetahui transparansi penggunaan dana kampanye. Pelaporannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten/kota.
"Masing-masing parpol nanti membuat laporan yang sama pada masing-masing tingkatan," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA