post image
KOMENTAR
Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan dua pegawai Bank Indonesia, Budi Rahmawan dan Yusri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Penetapan status keduanya itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua pegawai yang berkantor di Jalan Balai Kota tersebut.

"Status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita sedang melakukan gelar perkara," ujar Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP RB Damanik, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (25/11/2013).

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan 2 karyawan BI itu mencuat berdasarkan laporan korbannya, Ilawati, warga Jalan Beringin III, Helvetia Medan. Terkait laporan itu, kedua pegawai BI yang dilaporkan tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik,

Damanik menjelaskan, keduanya dilaporkan karena korban merasa tertipu setelah membeli sebidang tanah di Jalan Gaperta Gang Mesjid seluas 435 M3 seharga Rp210 juta.

"Jual beli tanah itu terjadi di Jalan Imam Bonjol No 18A Medan, pada tanggal 2 Oktober 2009," beber Damanik beberapa waktu lalu.

Semula, kata Damanik, Yusri memberi surat kuasa kepada Budi Rahmawan untuk menjual tanah tersebut. Lalu, tanah itu dijual Budi kepada Ilawati sesuai dengan akte notaris yang dibuat oleh Husni Husman, dan tercantum dalam sertifikat hak milik No.1326, yang selanjutnya dinyatakan palsu oleh MA (Mahkamah Agung), dan yang sah adalah sertifikat nomor 217, milik pihak Raja Inal Siregar, mantan Gubernur Sumatera Utara.

"Setelah mempunyai sertifikat dari terlapor, korban membangun sebuah rumah di tanah yang baru dibelinya. Namun, belakangan datang seseorang yang mengenali tanah tersebut milik Raja Inal Siregar," papar Damanik.

Akibat perbuatannya, kata Damanik, tersangka dijerat pasal 374 dan 378 jo pasal 55, karena melakukan penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum