Petugas Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, berhasil membongkar praktik perjudian jenis judi bola online melalui website www.sbobet.com.
Terbongkarnya praktik judi yang melayani pesanan antar negara itu setelah petugas melakukan pengintaian selama sepekan. Dari pengintaian itu, petugas berhasil membekuk bandarnya, Ibnu Haryono alias Atie (35), warga Jalan Gaharu simpang Mahoni No 1 Kecamatan Medan Timur, saat beraktivitas di rumahnya, Senin (25/11/2013) sekira pukul 05.30 WIB.
Wakil Direktur Reskrim Khusus Polda Sumut, AKBP Andi Ryan didampingi Kasubdit II/Cyber Crime, Kompol Ikhwan, menuturkan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bernomor: LP/1249/XI/2013/SPKT III.
"Dari laporan itu, kita melakukan pengintaian selama seminggu. Dan setelah mendapat bukti yang cukup, kita langsung menggerebek dan membekuk tersangka," terangnya.
Dari rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Laptop merk Acer, 1 unit Tab merk samsung, 3 unit HP, 2 buah Hard Disk, 2 Token BCA, 1 buah Plash Disk.
Selain itu, petugas turut menemukan uang tunai berupa Rp909.000, uang Ringgit Malaysia sebanyak 150 Ringgit, uang Dollar Singapura sebanyak 120, uang Vietnam sebanyak 126.000 dan yang terakhir 13 kartu ATM.
"ATM yang diamankan diantaranya, barang bukti 6 buah ATM BCA, 2 buah ATM Bank Panin, 1 buah ATM Permata Bank, 1 buah ATM Bank Danamon, 1 buah ATM City Bank, 1 buah ATM Bank Mega, 1 buah ATM Bank Standar Chartered dan 2 buah Casino Online," paparnya.
Dikatakan mantan Kapolres Tebingtinggi itu, tersangka sudah menjalankan aktivitas ilegalnya selama 9 bulan.
"Pertaruhannya, mereka mematok harga pasangan nominal Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Dan omsetnya mencapai ratusan juta perbulannya," imbuh Andi.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana jo pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 6 tahun. [ded]
KOMENTAR ANDA