post image
KOMENTAR
Pelaksana Tugas Walikota Medan Dzulmi Eldin terus gencar memangkas anggaran sebesar 30 persen di sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) demi mengefisiensikan anggaran Pemko Medan.

Namun hal itu tidak berlaku di SKPD Sekretariatan DPRD Medan. Pasalnya jumlah tenaga kerja outsourching yang ada di salah satu SKPD ini cukup besar yakni sebanyak 60 orang. Sehingga tindakan ini memboroskan anggaran Pemko Medan serta dinilai kurang efektif.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Sumatera Utara, Rurita Ningrum kepada MedanBagus.Com, Senin (25/11/2013).

"Ada beberapa catatan penting dalam permasalahan outsourching di Pemko Medan ini, selain pola rekrutmen tidak jelas, pengadaan pegawai outsourching juga merupakan pemborosan anggaran dan terkesan menjadi ajang korupsi baru," ungkap Rurita.

Dalam rekrutmen pegawai outsourching ini, Pemko Medan seharusnya menempatkan prinsip fungsi, manfaat dan kegunaan.

"Kita melihat tidak ada unsur ini, banyak pegawai outsourching yang  direkrut dan dipekerjakan namun tidak memberikan efek signifikan.
Kenyataannya kinerja Pemko Medan semakin menurun dan pelayanan semakin buruk,"  terangnya.

Di sisi lain, pengadaan outsorching tidak relevan dan berbanding terbalik dengan manfaat yang didapatkan. Untuk itulah, Rurita menyarankan Pemko Medan mengevaluasi dan membenahi pengadaan outsourching.

"Anggaran itu anggaran masyarakat dan seharusnya manfaat nya bisa dirasakan masyarakat juga," lanjutnya.

Begitu juga dengan keberadaan 0utsourching di DPRD Medan dan Dinas Pendapatan Kota Medan serta beberapa dinas lainnya, Pemerintah Kota Medan disarankan untuk segera mengevaluasi.

"Kalau keberadaan mereka "menyemak", sebaiknya dievaluasi. Kita melihat kinerja sangat amburadul sekali dan tidak afisien menghamburkan anggaran," tegasnya.

Dalam permasalahan pengadaan pegawai outsourching ini, Rurita juga mempertanyakan soal pola rekrutmen yang dinilai tidak jelas.

"Soal pola rekrutmen juga tidak jelas, harusnya Pemko Medan tidak sembarangan melakukan perekrutan. Perekrutan harus sesuai dengan keahlian sehingga mempermudah pekerjaan," jelasnya seperti pegawai pengutipan pajak Dispenda dan beberapa SKPD lainnya.

Diketahui, keberadaan pegawai outsourching di Sekretariat DPRD Medan belakangan menjadi sorotan dimana pola rekrutmen pegawai tidak dilakukan terbuka dan cenderung serampangan.

Tidak hanya itu keberadaan pegawai outsourching di DPRD Medan juga tidak merata dalam penempatannya, semisal di empat Komisi di DPRD Medan, pegawai outsourching hanya ada di Komisi A, B, dan D sementara di Komisi C tidak seorangpun pegawai outsourching ditempatkan.

Keberadaan pegawai Outsourching juga terpusat di bagian administrasi padahal di Komisi-Komisi sangat dibutuhkan.

Terkait permasalahan ini, Rurita sangat menyesalkan terlebih kinerja DPRD belakangan ini sangat merosot.

"Sekeratriat DPRD Medan ini kan tidak menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah-red), seharusnya pegawai-pegawai ini ada manfaat yang diberikan sehingga sesuai dengan budget yang dikeluarkan," pungkasnya.

Dari data yang diperoleh di DPRD Medan sendiri diperkirakan ada 50-60 pegawai outsourching yang dipekerjakan dengan standar gaji Upah Minimun Kota (UMK) [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa