post image
KOMENTAR
Pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Medan segera menyita harta milik mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara, Anggiat Hutagalung.

Saat ini pihak Kejari Medan tinggal menunggu penelusuran harta miliknya berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diminta untuk mendata aset harta yang bersangkutan.

"Kami sudah menyurati pihak BPN untuk mengetahui data hartanya," kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution, Senin (25/11/2013).

Selain harta milik Anggiat Hutagalung, hal yang sama juga akan dilakukan terhadap bendahara Satpol PP Paian Sipahutar. Dimana keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung Satpol PP tahun anggaran 2012 senilai Rp. 4,8 miliar.

Langkah menyurati BPN tersebut menurutnya juga akan dijadikan dasar adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keduanya dengan membeli tanah.

"Dari informasi itu nanti kita bisa dalami ada atau tidak kemungkinan itu," ujarnya.

Diketahui keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari
Medan. Untuk memudahkan penyidikan keduanya ditahan di Rutan Tanjung
Gusta Medan sejak pekan lalu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum