post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, mengembalikan surat permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan Partai Damai Sejahtera dan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI).

Dikembalikannya surat tersebut menurut anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba, disebabkan dalam surat tersebut tidak dicantumkan nama anggota dewan yang akan diganti serta siapa pengganti yang diusulkan. Sehingga mereka menganggap surat tersebut belum lengkap.

"Sesuai peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2010 tentang PAW, partai yang mengusulkan PAW harus mencantumkan secara lengkap siapa yang diganti dan siapa penggantinya," katanya, Senin (25/11/2013).

Pandapotan Tamba menyebutkan, sejak mereka mengembalikan surat tersebut ke DPRD Kota Medan, hingga saat ini mereka belum mendapatkan balasannya. Padahal waktu untuk melakukan PAW sudah semakin singkat yakni 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dari anggota DPRD yang akan di PAW.

"Jadi minimal bulan Maret 2014 mereka harus sudah diganti," ujarnya.

Data yang didapatkan, dalam surat yang masuk ke KPU Medan tersebut anggota PDS yang diminta untuk di PAW yakni Landen Marbun, Budiman Panjaitan, Jhonny Nadeak dan Paulus Sinulingga. Sementara dari PKDI yakni Godfred Effendi Lubis. Penggantian mereka disebutkan karena pindah partai politik. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa