post image
KOMENTAR
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, memastikan akan melakukan penahanan terhadap Sekda Kabupaten Nias Selatan, Asa'aro Laia yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Asa'aro Laia terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp9.411.716.175.

Namun, penahanan akan dilakukan apabila penyidik telah menerima hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.

"Kita yakin yang bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Sekda Nisel. Namun untuk menahannya tinggal sedikit lagi, hanya tinggal menunggu hasil audit BPKP," terang Penyidik Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Wahyu Bram, SH, SIK kepada wartawan belum lama ini.

Dijelaskan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsin (KPK) itu, ketika menggeledah ruangan kerja Sekda Nisel pada Selasa (24/9/2013) lalu, pihaknya menemukan sebuah bukti yang nantinya dapat dijadikan bukti pendukung untuk menahan orang nomor tiga di Pemkab Nias Selatan itu.

"Kita sudah menemukan 1 bukti untuk nantinya bisa mendukug untuk melakukan penahanannya," pugkas Bram tanpa menjelaskan bukti yang dimaksud.

Dia mengaku penanganan kasus ini tidak semudah membalikan telapak tangan. Namun pihak Subdit/III/ Tipikor Ditreskrimsus Poldasu tetap berupaya menggenjot kasus korupsi yang mereka tangani. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum