Kepolisian Resor Kota Medan dua tersangka pencuri voucher di daerah itu sekaligus mengamankan dua tersangka, Tommy Kristanto (20) warga Jalan Brigjen Katamso dan ico Andreas (18) penduduk Jalan Madong Lubis.
Keduanya mencuri ribuan voucher di tempat kerjanya PT Granton Marketing, Jalan Punak, Sekip Medan. Barang bukti yang ditemukan antara lain 1.300 voucher Yai, 250 voucher Takigawa, 276 voucher Space, 1.000 voucher Mickey Holiday, 1 unit LCD merk Toshiba dan 1 box CCTV.
Saat diintrogasi di Polresta Medan, aksi pencurian dilakukan karena sakit hati dengan atasannya.
"Ngak usahlah kusebuti masalahnya. Kami sudah melakukan pencurian sekitar 2 bulan dan menjual voucher ini di Kota Medan. Kami jual harga satu voucher Rp100 ribu sedangkan kalau dibeli dari Mickey Holiday Rp3 juta. Kami jual cepat agar laku," beber salah seorang tersangka Nico di Polresta Medan, Sabtu (23/11/2013) sore.
Dijelaskannya, omzet dari penjualan voucher tersebut dalam satu hari dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Voucher yang dicuri dari PT Granton Marketing beragam jenis. Mulai dari voucher Mickey Holiday, Inul Vista, Spa dan Waterpark.
"Kalau membeli voucher dari kami, harganya jauh lebih murah dari yang dijual perusahaan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ekonomi AKP Bambang Hardi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Putri Kasnuari, perwakilan PT Granton Marketing ke Polsek Medan Baru dengan LP/2605/IX/2013/SU/POLRESTA MEDAN/SEK Medan Baru pada 25 Oktober 2013 yang diteruskan ke Polresta Medan.
Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober 2013, salah seorang mantan karyawan di perusahaan itu menemui Putri dan melaporkan temuan barang curian di rumah salahs seorang pelaku.
Berangkat dari temuan Jensen, Putri pun mencari tersangka di kediamannya. Pada tanggal 13 November 2013, Polisi pun menangkap Nico Andreas dan Tommy Kristanto di Jalan Brigjen Katamso.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolresta Medan.
"Kedua tersangka telah menjual ribuan voucer di seluruh kota Medan. Jadi, modus tersangka adalah menjual voucher jauh lebih murah dari harga aslinya dan merayu korban dengan mengatakan setiap pembelian voucher akan mendapatkan potongan harga hingga 50 persen baik itu mainan atau menginap di hotel. Begitu juga dengan voucher-voucher untuk Spa dan Kuliner," ujarnya.
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit buku penjualan kantor, 1 unit CCTV, 214 pcs voucher Takigawa/Modern Spa, 181 pcs voucher Space, 485 pcs voucher Mickey Holiday, 674 pcs voucher Yai, 1 voucher waterpark, Inul Vista dan Happy, 1 unit Ipod , 1 unit buku tabungan bank BCA, 1 unit Blackberry type 9230 warna putih dan 1 unit hape merek OPPO type fine clover.
"Keduanya melanggar pasal 363 ayat (3e), 4(e), 5(e) dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA