Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menemukan indikasi kerugian negara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprovsu yang terjadi pada tahun 2012 lalu. Kerugian tersebut berada pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium BLH, dimana dana pendapatannya tidak disetorkan ke kas daerah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution menyebutkan, dana ini bertambah dari temuan awal mereka yang hanya mengindikasikan adanya kerugian sebesar Rp 817 juta, yakni kerugian akibat tidak disetorkannya dana yang diperoleh dari pihak ketiga dalam penggunaan laboratorium tersebut.
"Ternyata setelah diperiksa masih ada dana pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan, sehingga kerugiannya bertambah menjadi Rp 1,206 miliar," katanya, Sabtu (23/11/2013).
Jufri menambahkan, dalam kasus ini dua orang petinggi UPT Laboratorium BLH telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Kepala UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut, Henny Nainggolan dan Bendaharanya Hervina Sari.
Penyidik sendiri telah melayangkan surat panggilan terhadap mereka, namun hanya Henny Nainggolan yang telah memenuhi panggilan, sedangkan Hervina Sari mangkir tanpa alasan yang jelas.
Selain mereka, penyidik juga telah memeriksa 30 orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Sudah sekitar 30-an saksi yang kita panggil, pemeriksaan kasusnya masih terus berlanjut," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA