post image
KOMENTAR
  Kinerja Agustinus, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi sorotan publik karena tertidur saat persidangan perkara narkoba digelar. Sehari setelah kejadian itu, dia tidak masuk kerja.

"Iya Pak Agustinus tidak masuk kerja hari ini," ujar hakim Serliwati, rekan sekantor Agustinus di PN Medan, Jumat (22/11/2013).

Menurut Seliwati, ketidakhadiran Agustinus tersebut lantaran kondisinya yang sedang sakit.

"Semalam itu dia tertidur karena sakit. Sekarang dia sedang diopname di rumah sakit. Tapi saya tidak tahu RS mana. Jadi tolonglah jangan beritakan hakim yang tidak baik saja. Beritakan jugalah yang baik," keluh Serliwati mengaku prihatin akan pemberitaan terhadap rekannya itu,

Bahkan, Serliwati menjelaskan, jika Agustinus juga baru saja mengalami musibah.

"Baru-baru ini anak perempuannya meninggal karena penyakit leukemia. Dan belakangan dia sakit. Sampai-sampai dia bilang ke saya kalau waktu itu, tidak bisa ikut sidang. Tapi karena khawatir banyak sidang yang akan tertunda, maka dia paksakan. Sudah melanggar Ham juga kan, sakit-sakit Pak Agustinus tetap menggelar sidang," ujar Serliwati.

Serliwati menjelaskan, jika hakim Agustinus saat ini sedang di rawat di salah satu rumah sakit yang berada di Solo, kampung halamannya.

"Tadi malam dia kembali ke Solo," ujar Serliwati.

Seperti pemberitaan MedanBagus.Com, Kamis (21/11/2013) kemarin, sidang perdana, M Nur, kakek berusia 60 tahun mendadak ramai. Bukan hanya karena terdakwa penyandang tuna rungu yang harus didampingi penerjemah, melainkan juga dengan ulah anggota majelis hakim yang tertidur ketika persidangan berlangsung.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Hartati membacakan dakwaan terhadap, M Nur karena menyimpan empat amplop ganja di dalam celananya, tampaknya Agustinus mendengarkan dengan mata tertutup.

Bahkan usai membacakan dakwaan, jaksa yang melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, lagi-lagi hakim Agustinus masih saja tertidur. Sesekali terlihat kepalanya mulai turun dan terjatuh.

Agustinus tertidur hingga persidangan kakek tuna rungu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Marlianis.

"Sidang ditutup," ketuk Marlianis yang membangunkan hakim Agustinus.  [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum