post image
KOMENTAR
Irham Buana Nasution diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang terlibat dalam skandal suap,  Jumat (22/11/2013). Kepastian pemeriksaan mantan Ketua KPU Sumut itu disampaikan Juru bicara KPK, Johan Budi.

"Sesuai jadwal Irham diperiksa sebagai saksi untuk Akil Mochtar pukul 9.30 WIB. Tapi saya belum bisa kasih keterangan," kata Johan Budi dalam pesan singkat diterima MedanBagus.Com Jumat (22/11/2013) siang.

Johan juga belum dapat menjelaskan, konteks pemeriksaan tersebut apakah terkait dengan sengketa Pilkada Sumut. 

"Bos, aku belum dapat backgroundnya nih. Nanti dikabari lagi," balas Johan singkat.

Sedangkan Irham Buana belum dapat dimintai keterangan terkait pemeriksaan oleh KPK tersebut. Saat dihubungi, nomor telepon yang biasa digunakan ketika menjabat Ketua KPU Sumut tidak aktif.

Diketahui, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar memang banyak menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah di Sumatera Utara.

Data yang diperoleh, Akil Mochtar menangani setidaknya 13 sidang PHPU di Sumut. Itu terjadi mulai tahun 2010 hingga 2013.

Diantaranya, sengketa PHPU Kota Medan 2010, PHPU Serdangbedagai (2010), Binjai (2010), Tebingtinggi (2010), Tapanuli Selatan (2010) dan Toba Samosir (2010).

Selanjutnya sengketa Pilkada Humbang Hasundutan (2010), Kabupaten Karo pada putaran II tahun (2010), Labuhanbatu Selatan (2010), Mandailing Natal (2010), Simalungun (2010), Padangsidempuan (2012) dan terakhir Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (2013).

Menariknya, dalam kedudukannya yang strategis, sebagai ketua panel majelis, keputusan Akil dinilai tidak selamanya berdasarkan bukti formal dan prosedural.

Dalam perkara sengketa Pilkada Kota Tebingtinggi 2010 lalu misalnya, Akil Mochtar dalam dissenting opinion (pendapat berbeda) menyebutkan tidak perlu Pemilukada ulang dengan pertimbangan biaya.

Akil mengabaikan bahwa penetapan calon walikota oleh KPU Tebingtinggi tidak sesuai prosedur, karena meloloskan orang yang pernah dipidana dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Saat itu putusan mengenai Pemilukada Tebingtinggi 'krisis'. Sebab, dari sembilan hakim, 4 di antaranya sepakat dengan Akil dan 4 lainnya menyatakan Pemilukada diulang karena tidak memenuhi prosedur.

"UntungKetua MK Mahfud MD menyatakan pendapat bahwa Pemilukada Tebingtinggi tidak memenuhi syarat prosedur dan akhirnya diputuskan Pemilukada ulang," ungkap pengamat hukum Sumatera Utara, Nuriyono seperti dilansir MedanBisnis medio Oktober lalu. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa