Tersangka Morlan Nainggolan alias Wanda, membantah sejumlah keterangan dalam BAP saat dilakukan gelar reka ulang (rekontruksi) perkara pembunuhan bermoduskan pembakaran rumah, Jumat (22/11/2013).
Tersangka sebelumnya dituduh membakar rumah Pinna Boru Manurung alias Mak Lapet di Jalan Jermal XV, Gang Tembusan, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai pada Jumat (27/9/2013) malam lalu.
Akibatnya, keponakan perempuan itu yang bernama Dameria Lina Sari br Sihombing tewas. Padahal targetnya adalah Pinna dan pasangannya.
Dalam rekontruksi, tersangka melakukan 14 adegan, mulai saat dia melihat mantan pacarnya berjalan dengan lelaki lain, sampai pada akhirnya dia datangi rumah korban malam itu juga.
Pada adegan ke delapan, saat pelaku tiba di rumah korban, dia memeragakan menggembok pintu jerejak rumah Pinna. Selanjutnya mengeluarkan kain lap yang dilumuri oli yang sudah disiapkannya. Lalu kain itu disulut api dan membuangnya ke ambal yang menutupi sepeda motor Pinna dan kekasihnya.
Namun kemudian Morgan membantah telah membakar rumah milik Pinna tersebut. Dia hanya mengaku membakar ambal penutup motor tersebut.
"Saat saya pastikan ambal tersebut terbakar dan marak, lalu saya pergi ke pohon coklat yang berada di dekat jalan tol dan pulang menuju rumah," ujarnya membela diri karena tak mengira api melalap rumah korban.
Dia juga membantah mengambil kain kering sepanjang 20 cm dan kaleng bekas yang berisi oli dari bengel saksi lainnya, Syahrul.
Mendengar bantahan terangka, Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra lalu mempertanyakannya kembali.
"Sudah jelas kamu yang mengambil kain dan oli itu kenapa tidak mengaku. Kemarin kamu akui perbuatan itu," ujar Kapolsek.
Tak sampai disitu, pada adegan kedua belas, warga yang melihat kebakaran berusaha memadamkan api dan mendobrak pintu jerjak yang dirantai dan digembok tersebut.
Setelah pintu didobrak, pada adegan keempat belas, warga kemudian masuk dan mendapatkan korban Dameria Boru Sihombing sudah meninggal dunia di kamar mandi.
Kapolsekta Medan Area, Kompol Rama S Putra mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menguatkan isi berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka.
"Berkas perkara ini akan secepatnya kita kirim ke JPU. Dari jalannya rekon memang pembunuhan yang dilakukan tersangka karena sakit hati," ujarnya.
Pantauan di lokasi, acara ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan yang menimbulkan kebakaraan subsider 338 KUHP merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [ded]
KOMENTAR ANDA