Sidang perdana, M Nur, kakek berusia 60 tahun mendadak ramai. Bukan hanya karena terdakwa penyandang tuna rungu yang harus didampingi penerjemah, melainkan juga dengan ulah anggota majelis hakim yang tertidur ketika persidangan berlangsung.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Hartati membacakan dakwaan terhadap, M Nur karena menyimpan empat amplop ganja di dalam celananya, tampaknya hakim anggota Agustinus mendengarkan dengan mata tertutup.
Bahkan usai membacakan dakwaan, jaksa yang melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, lagi-lagi hakim Agustinus masih saja tertidur. Sesekali terlihat kepalanya mulai turun dan terjatuh.
Agustinus tertidur hingga persidangan kakek tunarungu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Marlianis.
"Sidang ditutup," ketuk Marlianis yang membangunkan Hakim anggota Agustinus. [ded]
KOMENTAR ANDA