post image
KOMENTAR
Seorang kakek berusia 60 tahun, M Nur diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/11/2013) dalam perkara membawa 4 amplop ganja di dalam kantong celana.

Persidangan sempat diwarnai derai tawa, karena kakek tersebut menderita tunarungu. Sehingga Ketua Majelis Hakim, Mariani terpaksa harus menunggu kehadiran penerjemah bahasa isyarat.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan di ruang Cakra V PN Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati menyebutkan, M Nur dan seorang rekannya Suhendra (25), ditangkap polisi saat melintas di Jalan Tamrin, Sabtu (15/6/2013) malam.

Saat itu, kedua terdakwa terjaring razia sama petugas. Dan dari kantong M Nur ditemukan 4 amplop ganja kering.

"Atas hal itu, kedua terdakwa diganjal Pasal 112 dan Pasal 127 KUHPidana," ujar jaksa.

Namun M Nur membantah kalau ganja tersebut disimpannya di kantong celana, seperti kesaksian petugas Polsek Medan Timur, Brigadir Indra.

"Bukan di kantong celanaku. Tapi di bawah, setelah aku buang," ucap M Nur dengan isyarat yang diterjemahkan.

Menurutnya, dia megonsumsi ganja itu setelah ditawarkan temannya. Bahkan, usai memakai ganja, terdakwa mengaku pening.

"Kami patungan beli ganja itu. Uang saya Rp5.000 dan uang si Suhendra Rp15 ribu," ucap M Nur.

Sementara Suhendra mengaku, empat amplop ganja kering tersebut didapat dari Damar di Jl Pandu. 

"Transaksinya di pinggir jalan. Yang membeli adalah M Nur, aku nunggu di atas kereta (motor). Tapi sebelum transaksi, aku SMS ke Damar (penjual-red) kalau kami mau beli ganja," ucapnya.

Persidangan akan dilanjutkan Kamis pekan depan (28/11/2013) dengan agenda pembacaan tuntutan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum