Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan 131 zona kampanye. Penetapan zona kampanye ini merupakan hasil rekomendasi Pemko Medan melalui kecamatan masing-masing.
Sejak tanggal ditetapkan zona kampanye pada 12 November 2013, partai politik, calon legislatif dan calon DPD diminta untuk menurunkan sendiri alat peraganya yang dipasang di luar zona ditetapkan.
Hal ini terungkap saat pertemuan Pemko Medan dengan KPU Kota Medan, Polresta Medan, Panwaslu Kota Medan, Camat serta SKPD terkait, Kamis (21/11/2013) di Balai Kota Medan.
Ketua KPU Kota Medan, Yenni Chairani Rambe mengatakan, pelaksanaan pemilihan Legislatif 2014 digelar pada 9 April 2014 nanti, sampai saat ini tahapan sudah berjalan dan belum ada kendala sama sekali.
"KPU, pemerintah kota dengan Panwaslu serta instansi terkait lainnya masih terus melakukan koordinasi, hingga tahapan demi tahapan saat ini berjalan dengan baik, dan harapan kita kondisi seperti ini sampai 9 April 2014 pada saat pemungutan suara," ujarnya.
Sementara Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, pemerintah Kota Medan beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan tentunya akan memfasilitasi serta menyikapi atauran-aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, baik itu tahapan-tahapan pemilu maupun dalam rangka penertiban atribut kampanye yang dipasang diluar zona kampanye yang telah ditetapkan.
Begitu juga tentang DPT dan E-KTP yang masih ada selisih antara KPU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan ini sudah ditangani Departemen Dalam Negeri, untuk bisa menyatukan dan menyepakati satu jumlah DPT kita sehingga sesuai degan aturan-aturan yang dibuat, juga termasuk menjaring para siswa di 2014 berusia 17 tahun.
"Diiimbau kepada semua masyarakat, baik pengguna baliho untuk bisa kita sepakati bersama bahwa nantinya kita berencana melakukan penertiban atribut-atribut kampanye pada Senin (25/11) malam yang sudah disepakti dengan KPU, Panwaslu, dan FKPD Kota Medan, karena Panwaslu sudah mendata zona-zona yang melanggar," ujar Dzulmi Eldin. [ded]
KOMENTAR ANDA