post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memberikan tenggat waktu bagi seluruh partai politik untuk menurunkan spanduk maupun baliho caleg mereka yang melanggar aturan.

Hal ini diungkapkan, Ketua KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe usai menggelar rapat koordinasi pembahasan teknis penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kantor Walikota Medan, di Jalan Maulana Lubis. Setelah masa tersebut, penertiban baliho akan dilakukan oleh mereka.

"Senin malam KPU dan Jajaran Panwaslu dibantu Pemko Medan akan melakukan penertiban," katanya, Kamis (21/11/2013).

Yenni menyebutkan, himbauan yang sama sudah mereka sampaikan melalui surat kepada seluruh partai politik di Kota Medan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan, agar pembongkaran baliho tersebut tidak merusaknya.

"Karna membuat baliho itu kan mengeluarkan biaya, nah penertibannya akan berbeda jika dilakukan sendiri oleh partai. Sehingga nantinya baliho tersebut masih bisa dipakai," ujarnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa