post image
KOMENTAR
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dituding mandul dalam penanganan dugaan kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (base camp) PT PLTA Asahan III, Kabupaten Toba Samosir, Tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp17 miliar.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN), mengantarkan Bupati Toba Samosir, Kasmin Pandapotan Simanjuntak sebagai tersangka.

Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut belum juga menahan orang nomor satu di Pemkab Toba Samosir itu.

"Sudah setahun Bupati Tobasa dijadikan tersangka, tetapi kenapa sampai sekarang belum juga ditahan. Apakah Polda Sumut mandul," ujar kordinator aksi, Pirma Manurung dalam orasinya saat menggelar aksi bersama puluhan mahasiswa dari Hima Tobasa di depan gedung SPKT Polda Sumut, Kamis (21/11/2013) sesaat tadi.

Disesalkan mereka, belum ditahannya Bupati Toba Samosir, Kasmin Simanjuntak, membuat kondisi kehidupan masyarakat Toba Samosir semakin sulit.

Sementara itu, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Yuda Nusa, kepada para pendemo, memastikan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Toba Samosir tidak terhenti. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

"Kasusnya masih berjalan, bukan berhenti. Ada beberapa item yang diminta BPKP belum dipenuhi, dan dalam minggu ini akan segera kita penuhi," terang Yuda.

Dia menjelaskan, setelah audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) keluar dari BPKP Provsu, penyidik akan melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Lalu, pihak Mabes Polri yang mengajukan surat izin penahanannya ke presiden.

"Kita belum menahan Bupati, karena terbatas masa penahanan yang hanya 120 hari. Dalam waktu tersebut, kita tidak bisa melengkapi berkasnya karena masih banyak yang kurang. Sedangkan untuk izin penahanan, yang mengajukan adalah Mabes Polri setelah dilakukan gelar perkara disana (Mabes Polri). Itu prosedurnya," jelas Yuda. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum