post image
KOMENTAR
Masuk deretan daftar buron, oknum mantan polisi ditangkap polisi saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka adalah Surya Darma (38) warga Perumahan Padang pasir kelurahan Urung Kompas kecamatan Rantau Utara yang telah dicopot tahun 2012 yang lalu.

Dia dibekuk petugas Sat Narkoba polres Labuhanbatu, bersama rekannya Syaiful (35) warga kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau Utara, di salah satu kamar hotel yang ada di Rantauprapat, Selasa (19/11/2013) sekitar jam 15.00 WIB.

Penangkapan mantan oknum polisi unit Jatanras Polres Labuhanbatu itu, bermula ketika pihak petugas mendapat informasi dari masyarakat. Petugas ketika itu memperoleh informasi tersangka akan melakukan transaksi narkoba.

Setelah diintai, kemudian petugas menangkap dari kedua tersangka barang bukti sabu seberat tiga gram.

"Itu DPO narkoba sabu. Benar, dia mantan oknum polisi," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Ahcmad Fauzi Dalimunthe melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Zulkarnain.

Kata Zul menjelaskan, selama ini mantan oknum polisi itu DPO pihak Sat Narkoba yang telah lama dicari.

"Tersangka merupakan DPO kita selama ini. Sebab, berdasarkan pengakuan dari tahanan kita, sebanyak tiga laporan menyebutkan bahwa sabu yang mereka dapat berasal dari tersangka. Atas dasar itu lah, kita terus membuuru SD, dan akhirnya kita pun berhasil menangkapnya," ujarnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, pihak sat Narkoba akan menjerat kedua tersangka sesuai dengan UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini kedua tersangka masih kita periksa intensif. Namun, status mereka masih kita buat sebagai pengedar," jelas Zulkarnain. [jar|ded]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel